Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2018

Misbakhun Dikenal Sebagai Sosok yang Aktif dan Kritis dengan Century

Mukhamad Misbakhun yang dikenal sebagai sosok yang sangat aktif dan juga kritis terkait dengan skandal Bank Century, tetapi dengan ke aktifannya itu ada yang ingin mencoba menjatuhkan dirinya dengan adanya kasus Misbakhun dan munculnya tudingan Misbakhun korupsi . Mukhamad Misbakhun yang menunjuk Luhut Simanjuntak sebagai pengacaranya, sempat memperlihatkan dokumen berita  acara tersebut sambil menyatakan alasan masalah Misbakhun korupsi yang tertulis jelas di dokumen itu ketika ditemui di Komisi III DPR. Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan. Munculnya kasus Misbakhun membuat dirinya bermasalah dengan hukum, ditambah lagi dengan timbulnya tudingan yang memberatkan Mukhamad Misbakhun bahwa yang menyatakan Misbakhun korupsi   penahanan atas politisi PKS kala itu. Mukhamad Misbakhun yang saat ini sudah berganti ke anggotaan partai, yang semula menjadi anggota Partai

Tuduhan Kasus Korupsi Membuat Misbakhun Harus Mendekam Dipenjara

Mukhamad Misbakhun pernah merasakan kritis di kursi DPR, selain kritisnya di DPR Misbakhun juga sempat mendapat tudingan korupsi Bank Century. Dimana waktu itu kasus Skandal Century sedang mencuat. Para penguasa mungkin berfikir bahwa Misbakhun yang sedang kritis dan seorang vokal Century ini cocok untuk jadi sasaran, tetapi disitulah kesalahan para penguasa yang menuduh Misbakhun korupsi . Menurut Bambang Soesatyo juga yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, bahwa ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu. Lantaran dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, yang tundingan kasusnya adalah pemalsuan letter of credit (L/C) dari Bank Century. Pada Akhirnya Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan d

Pelajaran Penting Dari Kasus Misbakhun Untuk Para Penguasa

Kasus Misbakun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, dari kasus Misbakhun tersebut para penguasa dapat belajar agar kejadian tersebut tidak terulang lagi terhadap anak bangsa yang kritis, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR (yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPR RI) Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).  "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.  Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecura

Cerita Misbakhun Ketika Mendekap Dipenjara

Mantan vokalis di DPR dalam kasus skandal Bank Century, Mukhamad Misbakhun , Sabtu (27/4/2013) ini, teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan Misbakhun Korupsi atas pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.  Kasus Misbakhun bermula dari tuduhan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.  Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun untuk kasus Misbakhun . Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.  Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahte

Misbakhun Merasa Tidak Bersalah Atas Kasus Korupsi

Misbakhun merasa tidak bersalah atas adanya keterlibatan dirinya dalam kasus Misbakhun ini yang menuding bahwa Misbakhun korupsi . Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja. Karena tudingan Misbakhun korupsi yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dampak dari tudingan atas kasus Misbakhun ini, Misbakhun akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jelas-jelas kasus M