Mukhamad Misbakhun pernah merasakan kritis di kursi DPR, selain kritisnya di DPR Misbakhun juga sempat mendapat tudingan korupsi Bank Century. Dimana waktu itu kasus Skandal Century sedang mencuat. Para penguasa mungkin berfikir bahwa Misbakhun yang sedang kritis dan seorang vokal Century ini cocok untuk jadi sasaran, tetapi disitulah kesalahan para penguasa yang menuduh Misbakhun korupsi.
Menurut Bambang Soesatyo juga yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, bahwa ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.
Lantaran dari tuduhan Misbakhun korupsi ini, yang tundingan kasusnya adalah pemalsuan letter of credit (L/C) dari Bank Century. Pada Akhirnya Misbakhun ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama dua tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun dibebaskan, dibersihkan namanya, sampai dibalikkan semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati orang lain.
Comments
Post a Comment